Imamat 12 berbicara tentang hukum mengenai pentahiran. Bagaimana aturannya? Mari kita baca secara ringkas.
Pertama, perempuan dianggap najis setelah melahirkan (7 hari untuk anak laki-laki, dan 14 hari untuk anak Perempuan). Untuk anak laki-laki, harus dikerat daging kulit khatan pada hari yang kedelapan.
Kedua, setelah masa itu, ada periode tambahan (33 hari untuk anak laki-laki, 66 hari untuk anak perempuan) di mana ia masih tidak boleh menyentuh benda kudus atau masuk ke tempat kudus.
Ketiga, setelah masa pentahiran selesai, ia harus mempersembahkan korban bakaran dan korban penghapus dosa, yang biasanya adalah seekor domba dan seekor burung tekukur. Namun jika tidak mampu, boleh membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati.
Ketika membaca ini, maka saya teringat kisah bayi Yesus (Baca Lukas 2:21-24). Semuanya dilakukan sesuai aturan di kitab Imamat ini.
Jika kemarin kita melihat aturan/hukum Allah mengenai makanan, kali ini Ia memperhatikan dalam hal lain. Tentu semuanya ada alasannya. Tetapi dari sini kita diingatkan bahwa kita memiliki Allah yang begitu perhatian pada kehidupan kita dalam segala hal.
Oleh karena itu, percayalah bahwa Allah begitu peduli pada kita “bahkan rambut kepalamu pun terhitung semuanya ….” (Lukas 12:7)
Kiranya renungan ini boleh memberi kekuatan bagi kita semua.
Selamat pagi dan Tuhan memberkati kita semua. Amin