Pasal ini berisi mengenai hukum halal dan haram, yakni mengenai binatang yang boleh dan tidak boleh dimakan. Binatang-binatang tersebut diklasifikasikan berdasarkan habitatnya: darat, laut, udara, dan serangga.
Banyak orang berkata bahwa aturan ini sudah tidak berlaku karena aturan itu hanya untuk orang Israel saja. Benarkah demikian?
Apakah masih berlaku sampai sekarang? Ya, tentu saja masih berlaku hingga saat ini. Mengapa? Karena aturan ini bukan diberikan hanya kepada orang Israel, tetapi sudah ada sejak zaman Nuh (zaman Nuh belum ada orang Israel), yang artinya ini ditujukan untuk kita semua.
Beberapa contoh makanan yang haram adalah babi, udang, kepiting, ikan lele, kelinci, anjing, burung elang, dan lain-lain.
Tuhan menetapkan batasan ini untuk memisahkan umat-Nya dari bangsa-bangsa lain dan menekankan kekudusan sebagai ciri utama umat pilihan.
“… jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.”
Imamat 11:45
Kiranya kita juga menuruti perintah Tuhan dalam hal apapun, termasuk dalam hal makanan. Aturan sudah diberikan kepada kita, maukah kita menurut? Jawablah dalam hati kita masing-masing.
Selamat pagi dan Tuhan memberkati kita semua. Amin