Pasal ini Adalah pasal penutup dari kitab Bilangan yang membahas kasus anak-anak perempuan Zelafehad.
Mereka telah menerima warisan tanah karena ketaatan dan keadilan Tuhan (Bil. 27), tetapi muncul pertanyaan baru: bagaimana jika mereka menikah dengan orang dari suku lain? Tuhan kemudian menetapkan aturan agar warisan tetap berada dalam suku yang sama, sehingga pembagian tanah yang telah ditetapkan-Nya tidak menjadi kacau.
“Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.”
Bilangan 36:7
Dari sini kita diingatkan bahwa Tuhan suka keteraturan. Semua ada aturannya dan turutilah aturan Tuhan.
Selamat pagi dan Tuhan memberkati kita semua. Amin